DEFINISI PERSEPSI
Persepsi adalah suatu proses dimana seseorang melakukan pemilihan, penerimaan, pengorganisasian, dan penginterpretasian atas informasi yang diterimanya dari lingkungan. Jadi persepsi merupakan suatu proses kognitif yang dialami oleh setiap orang dalam memahami informasi tentang lingkungannya.
Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa persepsi adalah suatu proses yang ditempuh individu-individu untuk mengorganisasikan dan menafsirkan kesan indera mereka agar memberi makna kepada lingkungan. Namun apa yang merupakan persepsi seseorang dapat berbeda dari kenyataan yang objektif. Karena perilaku orang didasarkan pada persepsi mereka akan realitas, dan bukan pada realitas itu sendiri, maka persepsi sangat penting pula dipelajari dalam perilaku organisasi.
1. 2. Faktor yang mempengaruhi Persepsi
1. Pelaku persepsi (Characteristics of the perceiver)
Pelaku persepsi adalah penafsiran seorang individu pada suatu objek yang dilihatnya akan sangat dipengaruhi oleh karakteristik pribadinya sendiri, diantaranya sikap, motif, kepentingan atau minat, pengalaman masa lalu, dan pengharapan. Kebutuhan atau motif yang tidak dipuaskan akan merangsang individu dan mempunyai pengaruh yang kuat pada persepsi mereka. Contoh-contoh seperti seorang tukang rias akan lebih memperhatikan kesempurnaan riasan orang daripada seorang tukang masak, seorang yang disibukkan dengan masalah pribadi akan sulit mencurahkan perhatian untuk orang lain, dls, menunjukkan bahwa kita dipengaruhi oleh kepentingan/minat kita. Sama halnya dengan ketertarikan kita untuk memperhatikan hal-hal baru, dan persepsi kita mengenai orang-orang tanpa memperdulikan ciri-ciri mereka yang sebenarnya.
2. Target (Characteristics of the perceived)
Target adalah gerakan, bunyi, ukuran, dan atribut-atribut lain dari target akan membentuk cara kita memandangnya. Misalnya saja suatu gambar dapat dilihat dari berbagai sudut pandang oleh orang yang berbeda. Selain itu, objek yang berdekatan akan dipersepsikan secara bersama-sama pula. Contohnya adalah kecelakaan dua kali dalam arena ice skating dalam seminggu dapat membuat kita mempersepsikan ice skating sebagai olah raga yang berbahaya. Contoh lainnya adalah suku atau jenis kelamin yang sama, cenderung dipersepsikan memiliki karakteristik yang sama atau serupa.
3. Situasi ( Situation Context)
Situasi juga berpengaruh bagi persepsi kita. Misalnya saja, seorang wanita yang berparas lumayan mungkin tidak akan terlalu ‘terlihat’ oleh laki-laki bila ia berada di mall, namun jika ia berada dipasar, kemungkinannya sangat besar bahwa para lelaki akan memandangnya.
Secara singkat, faktor yang mempengaruhi persepsi dapat dilihat pada gambar berikut:
Tiap orang mempunyai persepsi sendiri-sendiri karena dipengaruhi oleh perbedaan kemampuan inderanya dalam menangkap stimulasi dan Perbedaan kemampuan dalam menafsirkan atau memberi arti pada stimulasi tersebut. Indera merupakan filter masuknya stimulasi dalam kognisinya, dan kemudian orang memberi perhatian terhadap stimulasi itu untuk diberi arti. Namun perhatian seseorang tidak dapat menyeluruh, melainkan hanya pada aspek tertentu saja yaitu yang dianggap penting bagi dirinya.
1. 3. Membuat Penilaian Mengenai Orang Lain
• Teori Atribusi
Pada dasarnya mengungkapkan bahwa bila individu mengamati perilaku, mereka mencoba menentukan apakah itu disebabkan faktor internal atau eksternal. Misalnya saja persepsi kita terhadap orang akan dipengaruhi oleh penyebab-penyebab internal karena sebagai manusia mereka mempunyai keyakinan, maksud, dan motof-motif didalam dirinya. Namun persepsi kita terhadap benda mati seperti gedung, api, air, dls, akan berbeda karena mereka adalah benda mati yang memiliki hukum alamnya sendiri (eksternal). Penentuan apakah perilaku itu merupakan penyebab eksternal atau internal bergantung pada tiga faktor :
• Kekhususan : apakah seorang individu memperlihatkan perilaku yang berlainan dalam situasi yang berlainan.
• Konsensus : yaitu jika setiap orang yang menghadapi situasi serupa bereaksi dengan cara yang sama.
• Konsistensi : apakah seseorang memberikan reaksi yang sama dari waktu ke waktu.
Salah satu penemuan yang menarik dari teori ini adalah bahwa ada kekeliruan atau prasangka (bias, sikap berat sebelah) yang menyimpangkan atau memutar balik atribusi. Bukti mengemukakan bahwa kita cenderung meremehkan pengaruh faktor dari luar dan melebih-lebihkan pengaruh faktor internal. Misalnya saja, penurunan penjualan seorang salesman akan lebih dinilai sebagai akibat dari kemalasannya daripada akibat kalah saing dari produk pesaing.
bagan teori Atribusi :
• Jalan Pintas Persepsi
Dalam menilai stimulus atau objek, menggunakan pola tertentu yang berbeda, menggunakan pola untuk membuat kesimpulan tentan arti dari objek atau stimulasi disebut jalan pintas persepsi.
Pola tersebut antara lain:
• Persepsi Selektif: Menginterpretasikan secara selektif apa yang dilihat seseorang berdasarkan minat, latar belakang, pengalaman, dan sikap seseorang.
• Efek Halo: Membuat sebuah gambaran umum tentang seorang individu berdasarkan sebuah karakteristik.
• Efek-efek kontras: Evaluasi tentang karakteristik-karakteristik seseorang yang dipengaruhi oleh perbandingan-perbandingan dengan orang lain yang baru ditemui, yang mendapat nilai lebih tinggi atau lebih rendah untuk karakteristik-karakteristik yang sama.
• Proyeksi: Menghubungkan karakateristik-karakteristik diri sendiri dengan individu lain.
• Pembentukaan Stereotip: menilai seseorang berdasarkan persepsi tentang kelompok di mana ia tergabung.
1. 4. Penerapan Persepsi dalam Organisasi
Persepsi memiliki banyak konsekuensi bagi organisasi. Didalamnya orang-orang selalu saling menilai. Berikut ini adalah beberapa penerapannya yang lebih jelas :
• Wawancara karyawan
Bukti menunjukkan bahwa wawancara sering membuat penilaian perseptual yang tidak akurat. Pewawancara yang berlainan akan melihat hal-hal yang berlainan dalam diri seorang calon yang sama. Jika wawancara merupakan suatu masukan yang penting dalam keputusan mempekerjakan, perusahaan harus mengenali bahwa faktor-faktor perseptual mempengaruhi siapa yang dipekerjakan dan akhirnya mempengaruhi kualitas dari angkatan kerja suatu organisasi.
• Pengharapan kinerja
Bukti menunjukkan bahwa orang akan berupaya untuk mensahihkan persepsi mereka mengenai realitas, bahkan jika persepsi tersebut keliru. Pengharapan kita mengenai seseorang/sekelompok orang akan menentukan perilaku kita.. Misalnay manager memperkirakan orang akan berkinerja minimal, mereka akan cenderung berperilaku demikian untuk memenuhi ekspektasi rendah ini.
• Evaluasi kinerja
Penilaian kinerja seorang karyawan sangat bergantung pada proses perseptual. Walaupun penilaian ini bisa objektif, namun banyak yang dievaluasi secara subjektif. Ukuran subjektif adalah berdasarkan pertimbangan, yaitu penilai membentuk suatu kesan umum mengenai karyawan. Semua persepsi dari penilai akan mempengaruhi hasil penilaian tersebut.
• Upaya karyawan
Dalam banyak organisasi, tingkat upaya seorang karyawan dinilai sangat penting, jadi bukan hanya kinerja saja. Namun penilaian terhadap upaya ini sering merupakan suatu pertimbangan subjektif yang rawan terhadap distorsi-distorsi dan prasangka (bias) perseptual.
• Kesetiaan karyawan
Pertimbangan lain yang sering dilakukan manager terhadap karyawan adalah apakah karyawan tersebut setia atau tidak kepada organisasi. Sayangnya, banyak dari penilaian kesetiaan tersebut bersifat pertimbangan. Misalnya saja individu yang melaporkan tindakan tak etis dari atasan dapat dilihat sebagai bertindak demi kesetiaan kepada organisasi ataupun sebagai pengacau.
• Pembentukkan Profil
Pembentukkan stereotip dimana satu kelompok individu dipilih biasanya berdasarkan ras atau etnis untuk penyelidikan intensif, inspeksi ketat atau investigasi
1. 5. Hubungan antara Persepsi dan Pengambilan Keputusan Individual
Pengambilan kuputusan individual, baik ditignkat bawah maupun atas, merupakan suatu bagian yang penting dari perilaku organisasi. Tetapi bagaimana individu dalam organisasi mengambil keputusan dan kualitas dari pilihan mereka sebagiah besar dipengaruhi oleh persepsi mereka.
Pengambilan keputusan terjadi sebagai suatu reaksi terhadap suatu masalah. Terdapat suatu penyimpangan antara suatu keadaan dewasa ini dan sesuatu keadaan yang diinginkan, yang menuntut pertimbangan arah tindakan alternatif. Misalnya, seorang manager suatu divisi menilai penurunan penjualan sebesar 2% sangat tidak memuaskan, namun didivisi lain penurunan sebesar itu dianggap memuaskan oelh managernya.
Perlu diperhatikan bahwa setiap keputusan menuntut penafsiran dan evaluasi terhadap informasi. Karena itu, data yang diterima perlu disaring, diproses, dan ditafsirkan. Misalnya, data mana yang relevan dengan pengambilan keputusan. Persepsi dari pengambil keputusan akan ikut menentukan hal tersebut, yang akan mempunyai hubungan yang besar pada hasil akhirnya.
1. 6. Pengambilan Keputusan
Keputusan merupakan suatu pemecahan masalah sebagai suatu hukum situasi yang dilakukan melalui satu pemilihan alternatif dari berbagai alternatif. Pengambilan keputusan adalah suatu proses pemilihan alternatif terbaik dari berbagai alternatif secara sistematis untuk ditindaklanjuti (digunakan) sebagai suatu cara pemecahan masalah.
1. 7. Proses Pengambilan Keputusan
Pengambil keputusan yang optimal adalah rasional. Artinya dia membuat pilihan memaksimalkan nilai yang konsisten dalam batas-batas tertentu. Terdapat asumsi-asumsi khusus yang mendasari model ini. Asumsi tersebut yaitu :
a) Model Rasional
Enam langkah dalam model pengambilan keputusan rasional diurutkan sebagai berikut :
• Tetapkan masalah
• Identifikasikan criteria keputusan
• Alokasikan bobot pada criteria
• Kembangkan Alternatif
• Evaluasi alternatif
• Pilihlah alternatif terbaik
b) Asumsi Model
Model pengambilan keputusan rasional yang baru saja digambarkan mengandung sejumlah asumsi sebagai berikut :
• Kejelasan masalah
• Pilihan-pilihan diketahui
• Pilihan yang jelas
• Pilihan yang konstan
• Tidak ada batasan waktu atau biaya
• Pelunasan maksimum
8. Meningkatkan Kreativitas Dalam Pengambilan Keputusan
Kreativitas penting bagi pengambil keputusan, hal ini memungkinkan pengambil keputusan untuk lebih sepenuhnya menghargai dan memahami masalah, termasuk melihat masalah-masalah yang tidak dapat dilihat orang lain.
1. Potensial Kreatif
Kebanyakan orang mempunyai potensial kreatif yang dapat mereka gunakan bila dikonfrontasikan dengan sebuah masalh pengambilan keputusan. Namun untuk melepaskan potensial tersebut, mereka harus keluar dari kebiasaan psikologis yang kebanyakan dari kita terlibat di dalamnya dan belajar begaimana berpikir tentang satu maslah dengan cara yang berlainan.
b. Model Kreatifitas Tiga Komponen
Model ini mengemukakan bahwa kreativitas individual pada hakikatnya menuntut keahlian, keterampilan berpikir kreatif, dan motivasi tugas intrinsic. Semakin tinggi tingkat dari masing-masing ketig kompoen ini semakin tinggi kretivitasnya. Keahlian adalah landasan bagi semua kerja kretif. Komponen kedua adalah keterampilan berpikir kreatif, sedangkan komponen terakhir dalah motivasi tugas intrinsic.
9. Praktek Pengembalian Keputusan dalam organisasi
1. Rasionalitas Terbatas
Yaitu para individu mengambil keputusan dengan merancang bangun model-model yang disederhanakan yang menyuling cirri-ciri hakiki dari masalah tanpa menangkap semua kerumitannya. Aspek yng menarik dari rasionalitas terbatas ini adalah bahwa urutan di mana alternatif-alternatif dipertimbangkan bersifat kritis dalam menentukan alternatif mana yang dipilih.
1. Intuisi
Pengambilan keputusan intuitif seperti yang digunakan oleh Joe Garcia baru-baru ini muncul dan disegani. Ada sejumlah cara untuk mengkonseptualkan intuisi. Pengambilan keputusan secara intuitif sebagai suatu proses tak sadar yang dicipakan dari dalam pengalaman yang tersaring.
1. Identifikasi Masalah
Masalah-msalah yang tampak cenderung memiliki probabilitas terpilih yang lebih tinggi disbanding masalh-masalah yang penting. Kita dapat menawarkan sekuarang-kurangnya 2 alasan. Pertama, mudah untuk mengenali masalah-masalah yang tampak. Kedua, perlu diingat bahwa kita prihatin dengan pengambilan keputusan dalam organisasi.
1. Pengembangan Alternatif
Karena pengambil keputusan jarang mencri suatu pemecahan optimum, melainkan yang agak memuaskan, kami berharap untuk menemukan suatu penggunaan minimal atas kreativitas dalam mencari alternatif-alternatif.
1. Membuat Pilihan
Untuk menghinhari informasi yag terlalu sarat, para pengambil keputusan mengandalkan heuristik atau jalan pintas penilaian dalam pengambilan keputusan. Terdapat dua macam heuristik yaitu :
• Heuristik ketersediaan, kecenderungan bagi orang-orang untuk mendasarkan penilain pada informasi yang sudah ada di tangan mereka.
• Heuristik representatif, menilai kemungkinan dari suatu kejadian dengan menarik analogi dan meliha situasi identik di mana sebenarnya tidak identik.
• Peningkatan komitmen, suatu peningkatan komitmen pada suatu keputusan sebelumnya meskipun ada informasi negatif.
f. Perbedaan karakteristik individu akan mempengaruhi gaya pengambilan keputusan
Riset terhadap gaya pengambilan keputusan telah mengidentifikasi empat pendekatan individual yang berbeda terhadap pengambilan keputusan. Keempat pendekatan ini meliputi Analitis, Konseptual, Direktil, dan Behavioral. Selain meberikan satu kerangka untul melihat perbedaan-perbedaan individual, gaya pengambilan keputusan dapat bermanfaat untuk membantu anda memahami bagaiman dua orang yang tingkat intelegensinya sama, degan mengakseske informasi yang sama, dapat berbeda dalam cara-cara mereka melakukan pendekatan dalam keputusan dan pilihan terakhir yang mereka ambil.
Direktif *Rasional-toleransi rendah.*Efisien (informasi minimal), dan logis.
*Mengambil keputusan dengan cepat,berorientasi jangka pendek.
Analitik *Rasional-toleransi tinggi.*Lebih banyak informasi dan alternatif.
*Pengambilan keputusan cermat.
Konseptual *Intuitif-toleransi tinggi.*Pandangannya sangat luas dan mempertimbangkan banyak alternatif.
*Orientasi jangka panjang dan mampu menemukan solusi kreatif.
Perilaku *Intutif-toleransi rendah.*Pengambil keputusan dapat bekerja baik dengan yang lain.
*Memperhatikan kinerja rekan kerja dan bawahan, resptif terhadap usulan-usulan, mengedepankan komunikasi,menghindari konflik,dan mengupaya- kan penerimaan.
(Catatan) *Tiap manajer memiliki lebih dari satu karakteristik, tetapi memiliki gaya yang dominan, dan yang sebagai penunjang.*Manajer yang luwes dapat menyesuaikan gayanya dengan situasi.
*Dua orang yang intelegensinya sama dan mengakses pada informasi yang sama, dapat berbeda dalam pendekatan pengambilan keputusan.
g. Hambatan Organisasional
Orgaisasi sendiri merupakan penghambat bagi para pengambil keputusan.
1. Evaluasi Kinerja, para manajer sangat dipengaruhi dalam pengambilan keputusan mereka oleh criteria yang mereka gunakan untuk mengevaluasi.
2. Sistem Imbalan, mempengaruhi pengambil keputusan dengan mengemukakan terhadap mereka pilihan apa yang lebih disukai mengenai upah.
3. Pembatasan waktu yang menentukan system, organisasi menentukan tenggat waktu atas keputusan-keputusan.
4. Perseden Historis, keputusan tidak diambil dalam keadaan vakum. Keputusan selalu ada dalam konteks. Keputusan yang diambil di masa lalu adalah hantu yang terus-menerus membayangi pilihan terakhir.
h. Perbedaan Budaya
Model rsional tidak membut pengakuan akan perbedaan budaya. Kita perlu mengakui bahwa latar belakang budy dari pengambil keputusan dapat membawa pengaruh yang besar terhadap seleksi masalahnya, kedalaman analitis, arti penting yang ditempatkan pada logika dan rasionalitas, atau apakah keputusan organisasional hendaknya diambil secara otokratis oleh seorang manajer individual atau secara kolektif dalam kelompok.
10. Etika Dalam Pengambilan Keputusan
Pertimbangan etis merupakan suatu criteria yang penting dalam pengambilan keputusan organisasioanal. Tiga cara yang berlainan untuk embuat kerangka keputusan dan memeriksa factor-faktor yang membentuk perilaku pengambilan keputusan etis. Tiga criteria keputusan etis tersebut yaitu :
1. Kriteria Utilitarian, keputusan diambil semata-mata atas hasil atau konsekuensi mereka. Pada kriteria ini mendorong efisiensi dan produktivitas, tetapi dapat mengakibatkan pengabaian hak dari beberapa individu.
2. Kriteria menekankan pada hak, mempersilahkan individu untuk mengambil keputusan yang konsisten dengan kebebasan dan keistimewaan mendasar. Penggunaan hak sebagai kriteria dapat memberikan kebebasan dan perlindungan kepada individu, tetapi dapat merintangi efisiensi dan produktivitas.
3. Kriteria menekankan pada keadilan, mensyartkan individu untuk mengenakan dan memperkuat aturan-aturan secara adil dan tidak berat sebelah sehingga ada pembagian manfaat dan biaya yang pantas. Melindungi kepentingan individu yang kurang terwakili dan yang kurang berkuasa, tetapi kriterian ini dapat mendorong kepemilikian yang akan mengurangi pengambilan risiko, inovasi, dan produktivitas.
11. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan Etis
– Tahap perkembangan moral
Yaitu suatu penilaian terhadap kapasitas seseorang untuk menimbang yang secara moral benar, makin tinggi perkembangan moral seseorang makin kurang bergantung pada pengaruh-pengaruh luar dan makin cenderung berperilaku etis.
– Lingkungan Organisasional
orang-orang yang kekurangan rasa moral yang kuat akan jauh lebih kecil kemungkinannya untuk mengambil keputusan yang tidak etis jika mereka dihambat oleh lingkungan organisasional yang tidak menyukai perilaku semacam itu, sebaliknya individu yang sangat berbudi dapat dicemari oleh suatu lingkungan organisasional yang mengijinkan atau mendorong prakte-praktek tak etis
– Tempat Kedudukan Kendali (Locus of Control),
merupakan karakteristik kepribadian yang mengukur sejauh mana orang meyakini bahwa mereka bertanggung jawab untuk peristiwa-peristiwa dalam hidup mereka
• LOC Internal, lebih mengandalkan pada standar internal mereka sendiri mengenai benar atau salah untuk memandu perilaku mereka.
• LOC Eksternal, lebih kecil kemungkinannya untuk memikul tanggung jawab atas konsekuensi-konsekuensi dari perilaku mereka dan lebih besar kemungkinan untuk mengandalkan pengaruh-pengaruh eksternal.
Tiga Kriteria Keputusan Etis
1. Utiliteranisme : Keputusan dibuat untuk memberikan manfaat yang terbesar bagi jumlah yang terbesar. Dan ini konsisten dengan tujuan-tujuan efisiensi, produktifitas dan laba tinggi.
Misal ; Outsourcing, relokasi perusahaan.
2. Hak : Keputusan individu atas dasar hak individu mereka. Misal : pengungkapan masalah perusahaan terhadap pihak luar.
3. Keadilan:
Aturan-aturan harus adil dan tidak berat sebelah (missal : upah sama untuk pekerjaan yang sama).
12. Etika Dan Budaya Nasional
Walaupun standar etik tampaknya mendua ari di duni barat, criteria yang menetapkan salah dan benar sesungguhnya jauh lebih jelas di Barat daripada di Asia. Kebutuhan bagi organisasi global untuk menetapkan prinsip-prinsip etika bagi para pengambil keputusan di negara-negara seperti India dan Kanada mungkin menjadi penting jika standar tinggi ditegakkan dan jika praktik-praktik yang konsisten harus dipakai.
Dapatkah Persepsi-Persepsi Negatif Mengurangi Hubungan-Hubungan Bisnis Internasional ?
Jepang dan Cina tampaknya merupakan rekan-rekan ekonomi yang natural karena mereka begitu dekat satu sama lain.Namun ,perusahan-perusahaan Jepang saat ini tertinggal dibelakang AS dan Eropa karena berdagang dengan Cina ,meskipun industri mobil Jepang mengukir keberhasilan yang luar biasa di negara-negara lain,termasuk AS,mobil-mobil asing dengan penjualan tertinggi di Cina dproduksi oleh GM (sebuah perusahaan Amerika )dan Volkswagen (sebuah perusahaan Jerman).Selain itu ,industri elektronik Jepang yang booming pada saat ini hanya mendapatkan 5 persen dari pasar Cina.
Tetapi,siapa atau apa yang disalahkan atas hubungna bisnis yang suram antara Jepang dan Cina ?Persepsi –persepsi masyarakat di kedua negara mungkin merupakan jawabannya .Sebagai contoh ,banyak penduduk Cina masih marah dengan laporan bahwa karyawan-karyawan sebuah perusahaan konstruksi Jepang mempekerjakan pelacur-pelacur Cina untuk sebuah pesta perusahaan.Banyak penduduk Jepang yakin bahwa imigran-imigran Cina harus disalahkan atas banyaknya kejahatan yang terjadi di Jepang.Selain bebagai peristiwa baru-baru ini menurut sejarah,hubungan antara kedua negara tersebut tlah menegang.Beijing masih tidak senang dengan penyerbuan Jepang ke Cina pada tahun 1930-an dan 1940-an ,di mana Jepang menolak untuk membayar kerugian yang ditimbulkan.
Berbagai persepsi negative ini mungkin sulit untuk dibalik apabila seseorang memikirkan kesalahan-kesalahan penginterprestasian seperti kesalahan hubungan yang fundamental dan efek halo.Yaitu,kedua negara saling menyalahkan perilaku mereka (membuat sebuah hubungan internal),dan kedua negara cenderung menganggap negatif tindakan-tindakan masing-masing negara (efek halo negatif).Oleh karena kesalahan-kesalahan penginterprestasian ini,sesuatu yang mungkin sekali bahwa berbagai perilaku di masa depan,meskipun mereka bersifat ambigu ,diartikan secara negatif oleh negara lain.
Sonny New Moon
Translate
Kamis, 25 September 2014
Rabu, 24 September 2014
Definisi ,Tujuan ,dan Bentuk -Bentuk Negara
DEFINISI
NEGARA
Negara adalah sebuah
organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal
yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian
Negara menurut Ahli
John Locke dan Rousseau,
negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat
yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam
wilayah tertentu.
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga
unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau
dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan
yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke
dalam).
Pengertian
negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi
kekuasaan
Negara adalah alat
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia
dalam masyarakat tersebut.Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold
J. Laski.Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
2. Negara sebagai organisasi
politik
Negara adalah asosiasi yang
berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.Dari sudut
organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik
negara Bidang Tata Negara berfungsi
sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala
kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam
pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern
State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia
(asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu
wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang
dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan
persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk
membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas
tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi
kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan
dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu
organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal
dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya
negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak
mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.Dengan
memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi
kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata
tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai
penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi
antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan
bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki
kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3
teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan
(Individualistik)
Negara adalah merupakan
sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang
menjadi anggota masyarakat.Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas
Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat
dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat
untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori
golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik
(Persatuan)
Negara adalah susunan
masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari
seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis.Negara
integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan
paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Unsur-unsur
Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga
negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk
bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk
negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah
tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.Wilayah
adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.Wilaya terdiri dari
darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur
yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
1.
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua
cara.
Disamping ketiga unsur pokok
(konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif)
yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan
unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi Negara
Fungsi Negara
·
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi
unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan,
dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal.
Contoh: TNI menjaga perbatasan Negara
·
Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil
dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap
orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan
jabatan.
·
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat
peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan
yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga
bernegara.
·
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi
sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar
lebih makmur dan sejahtera.
Sifat
Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan
kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar
masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki
sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki.
Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan
bersama dalam masyarakat.Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya
penting untuk kepentingan orang banyak.Negara mengatasi paham individu dan
kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa
pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan
Negara
Miriam Budiharjo(2010)
menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan
bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa
tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia
adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
·
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Asal
Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan,
negara terjadi karena sebab-sebab :
v Ocupatie
- Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
v Separatie
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu
kemudaia melepaskan diri
v Peleburan,
yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
v Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan
teori, negara terjadi karena :
Ø Teori
Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
Ø Teori
Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian
individu-individu (contrac social)
Ø Teori
Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
Ø Teori
Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan
manusia yang bermacam-macam.
Bentuk
Negara
ü Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen.Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan.Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
·
Sentralisasi,
dan
·
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan
bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat.Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Ø Keuntungan sistem sentralisasi:
1
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di
seluruh wilayah Negara;
2
adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3
penghasilan daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh wilayah negara.
Ø Kerugian sistem sentralisasi:
1
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2
peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak
sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah.
3
daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu
perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis
karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4
rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5
keputusan-keputusan pemerintah pusat sering
terlambat.
Dalam negara kesatuan
bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra).Untuk menampung aspirasi rakyat di
daerah, terdapat parlemen daerah.Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
Ø Keuntungan sistem desentralisasi:
1
pembangunan daerah akan berkembang sesuai
dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3
tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
4
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat
terhadap daerahnya akan meningkat;
5
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung
sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
ü Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat.Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Ø Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1 tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2 tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
3 hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan,
jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur
negara bagian).Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Ø Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan
negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara
sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan
dan perwakilan diplomatik;
2
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan
negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi
pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan
selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji
material konstitusi negara bagian;
4
hal-hal tentang uang dan keuangan, biaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
5
hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Ø Menurut C.F. Strong, yang membedakan
negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah
federal dan pemerintah negara bagian;
2
badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian.
Ø Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1
negara serikat yang konstitusinya merinci
satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci
diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu
antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2
negara serikat yang konstitusinya merinci
satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan
kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3
negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4
negara serikat yang memberikan kewenangan
kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Ø Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1 Pemerintah
pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2 Sama-sama
memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya
adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara
bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom,
hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Selain negara serikat, ada
pula yang disebut serikat negara (konfederasi).Tiap negara yang menjadi anggota
perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak.Perserikatan
pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik,
hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
a) Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada
hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan
negara-negara yang masing-masing berdaulat.Dalam menjalankan kerjasama di
antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di
dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh
Perserikatan Negara yang pernah ada:
·
Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
·
Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Ø Perbedaan antara negara serikat dan
perserikatan negara:
1.
Dalam negara serikat, keputusan yang diambil
oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian;
sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak
dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
2.
Dalam negara serikat, negara-negara bagian
tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat
negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
3.
Dalam negara serikat, negara bagian hanya
berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap
berdaulat ke dalam maupun ke luar.
b) Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan
adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan
bagian dari wilayah negara penjajah.Hampir semua soal penting negara koloni
diatur oleh pemerintah negara penjajah.Karena terjajah, daerah/ negara jajahan
tidak berhak menentukan nasibnya sendiri.Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam
arti sesungguhnya.
c) Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah
suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah
Dewan Perwalian dari PBB.Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara
pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB,
pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi
wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Perwalian
berlaku terhadap:
Ø wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah
Perang Dunia I;
Ø wilayah-wilayah
yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
Ø wilayah-wilayah
yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem
perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju
pemerintahan sendiri.Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas
Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
d) Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya
terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris.Negara dominion semula adalah
negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu
Inggris sebagai lambang persatuan mereka.Negara-negara itu tergabung dalam
suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara
Persemakmuran).Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth
karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada
perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi,
perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India
dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion,
namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan
kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya.
Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of
Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika
Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian
dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur
Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili
oleh High Commissioner.
e) Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah
gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki
seorang kepala negara yang sama.
Ø Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua
macam, yaitu:
1. Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu
suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat
perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan
negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk
guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.Contoh:
Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905),
Indonesia – Belanda (1949).
2. Uni Personil
yaitu
suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam
negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.Contoh: Uni
Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris –
Skotlandia (1603-1707).
Selain itu ada yang dikenal
dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak
memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam
bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
f) Protektorat
Sesuai namanya, negara
protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang
lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena
tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco
sebagai protektorat Prancis.
Ø Negara protektorat dibedakan menjadi dua
(2) macam, yaitu:
1.
Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan
luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting
diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak
menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka
adalah negara protektorat Inggris.
2.
Protektorat Internasional, jika negara itu
merupakan subyek hukum internasional.
Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara
protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia
(1936).
g) Mandat
Negara Mandat adalah suatu
negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia
I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan
pengawasan dari Dewan Mandat LBB.Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan
perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria,
Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B);
Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C)
Langganan:
Postingan (Atom)