DEFINISI
NEGARA
Negara adalah sebuah
organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal
yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian
Negara menurut Ahli
John Locke dan Rousseau,
negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat
yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam
wilayah tertentu.
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga
unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau
dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan
yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke
dalam).
Pengertian
negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi
kekuasaan
Negara adalah alat
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia
dalam masyarakat tersebut.Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold
J. Laski.Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
2. Negara sebagai organisasi
politik
Negara adalah asosiasi yang
berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.Dari sudut
organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik
negara Bidang Tata Negara berfungsi
sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala
kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam
pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern
State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia
(asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu
wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang
dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan
persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk
membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas
tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi
kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan
dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu
organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal
dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya
negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak
mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.Dengan
memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi
kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata
tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai
penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi
antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan
bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki
kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3
teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan
(Individualistik)
Negara adalah merupakan
sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang
menjadi anggota masyarakat.Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas
Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat
dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat
untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori
golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik
(Persatuan)
Negara adalah susunan
masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari
seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis.Negara
integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan
paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Unsur-unsur
Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga
negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk
bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk
negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah
tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.Wilayah
adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.Wilaya terdiri dari
darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur
yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
1.
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua
cara.
Disamping ketiga unsur pokok
(konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif)
yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan
unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi Negara
Fungsi Negara
·
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi
unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan,
dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal.
Contoh: TNI menjaga perbatasan Negara
·
Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil
dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap
orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan
jabatan.
·
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat
peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan
yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga
bernegara.
·
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi
sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar
lebih makmur dan sejahtera.
Sifat
Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan
kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar
masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki
sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki.
Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan
bersama dalam masyarakat.Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya
penting untuk kepentingan orang banyak.Negara mengatasi paham individu dan
kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa
pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan
Negara
Miriam Budiharjo(2010)
menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan
bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa
tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia
adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
·
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Asal
Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan,
negara terjadi karena sebab-sebab :
v Ocupatie
- Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
v Separatie
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu
kemudaia melepaskan diri
v Peleburan,
yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
v Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan
teori, negara terjadi karena :
Ø Teori
Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
Ø Teori
Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian
individu-individu (contrac social)
Ø Teori
Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
Ø Teori
Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan
manusia yang bermacam-macam.
Bentuk
Negara
ü Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen.Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan.Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
·
Sentralisasi,
dan
·
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan
bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat.Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Ø Keuntungan sistem sentralisasi:
1
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di
seluruh wilayah Negara;
2
adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3
penghasilan daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh wilayah negara.
Ø Kerugian sistem sentralisasi:
1
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2
peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak
sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah.
3
daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu
perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis
karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4
rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5
keputusan-keputusan pemerintah pusat sering
terlambat.
Dalam negara kesatuan
bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra).Untuk menampung aspirasi rakyat di
daerah, terdapat parlemen daerah.Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
Ø Keuntungan sistem desentralisasi:
1
pembangunan daerah akan berkembang sesuai
dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3
tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
4
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat
terhadap daerahnya akan meningkat;
5
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung
sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
ü Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat.Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Ø Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1 tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2 tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
3 hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan,
jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur
negara bagian).Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Ø Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan
negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara
sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan
dan perwakilan diplomatik;
2
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan
negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi
pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan
selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji
material konstitusi negara bagian;
4
hal-hal tentang uang dan keuangan, biaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
5
hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Ø Menurut C.F. Strong, yang membedakan
negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah
federal dan pemerintah negara bagian;
2
badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian.
Ø Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1
negara serikat yang konstitusinya merinci
satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci
diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu
antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2
negara serikat yang konstitusinya merinci
satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan
kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3
negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4
negara serikat yang memberikan kewenangan
kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Ø Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1 Pemerintah
pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2 Sama-sama
memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya
adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara
bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom,
hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Selain negara serikat, ada
pula yang disebut serikat negara (konfederasi).Tiap negara yang menjadi anggota
perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak.Perserikatan
pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik,
hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
a) Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada
hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan
negara-negara yang masing-masing berdaulat.Dalam menjalankan kerjasama di
antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di
dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh
Perserikatan Negara yang pernah ada:
·
Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
·
Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Ø Perbedaan antara negara serikat dan
perserikatan negara:
1.
Dalam negara serikat, keputusan yang diambil
oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian;
sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak
dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
2.
Dalam negara serikat, negara-negara bagian
tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat
negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
3.
Dalam negara serikat, negara bagian hanya
berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap
berdaulat ke dalam maupun ke luar.
b) Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan
adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan
bagian dari wilayah negara penjajah.Hampir semua soal penting negara koloni
diatur oleh pemerintah negara penjajah.Karena terjajah, daerah/ negara jajahan
tidak berhak menentukan nasibnya sendiri.Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam
arti sesungguhnya.
c) Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah
suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah
Dewan Perwalian dari PBB.Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara
pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB,
pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi
wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Perwalian
berlaku terhadap:
Ø wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah
Perang Dunia I;
Ø wilayah-wilayah
yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
Ø wilayah-wilayah
yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem
perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju
pemerintahan sendiri.Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas
Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
d) Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya
terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris.Negara dominion semula adalah
negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu
Inggris sebagai lambang persatuan mereka.Negara-negara itu tergabung dalam
suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara
Persemakmuran).Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth
karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada
perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi,
perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India
dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion,
namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan
kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya.
Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of
Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika
Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian
dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur
Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili
oleh High Commissioner.
e) Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah
gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki
seorang kepala negara yang sama.
Ø Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua
macam, yaitu:
1. Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu
suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat
perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan
negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk
guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.Contoh:
Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905),
Indonesia – Belanda (1949).
2. Uni Personil
yaitu
suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam
negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.Contoh: Uni
Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris –
Skotlandia (1603-1707).
Selain itu ada yang dikenal
dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak
memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam
bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
f) Protektorat
Sesuai namanya, negara
protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang
lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena
tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco
sebagai protektorat Prancis.
Ø Negara protektorat dibedakan menjadi dua
(2) macam, yaitu:
1.
Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan
luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting
diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak
menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka
adalah negara protektorat Inggris.
2.
Protektorat Internasional, jika negara itu
merupakan subyek hukum internasional.
Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara
protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia
(1936).
g) Mandat
Negara Mandat adalah suatu
negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia
I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan
pengawasan dari Dewan Mandat LBB.Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan
perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria,
Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B);
Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar